JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersepakat menjalin kerjasama penanggulangan bencana dengan PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di ruang kerja Bupati Jepara, Kamis (8/10/2020). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi dan General Manager PT.PLN Pembangkitan TJB Rachmat Azwin.
Dian Kristiandi mengatakan, penanggulangan bencana di Kabupaten Jepara menjadi kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini. Dirinya berharap hubungan baik yang sudah terjalin diantara kedua belah pihak dapat terus ditingkatkan.
“Masih banyak yang mungkin bisa kita lakukan dari sisi-sisi yang lain, terkait dengan bagaimana berfikir ikut meningkatkan ekonomi Jepara semakin baik. Walaupun hari ini juga sudah dilakukan lewat CSR, mungkin bisa lebih meluas ke wilayah desa-desa lain,” kata Bupati Andi.
Bupati menambahkan, hubungan kedua pihak sudah terjalin erat sejak lama. Baik lewat Pemkab maupun langsung kepada warga. Kendati demikian harus terus diperluas cakupannya.
“Kami pun berharap dari apa yang sudah kita lakukan selama ini, dan sudah banyak juga yang diberikan teman-teman PLN kepada masyarakat Jepara, harapannya ke depan semakin ditingkatkan,” ujar Andi.
Sementara itu Rachmat Azwin selaku General Manager PT PLN TJB menyebut, penandatanganan ini sebagai pengukuhan landasan formal bagi pihaknya. Yakni dalam penyaluran bantuan kebencanaan. Sebab PLN TJB telah lama ikut aktif dalam kegiatan kebencanaan di Kabupaten Jepara.
“Di masa pandemi Covid-19 ini saja, PLN TJB telah menyalurkan 6.800 masker, 1.600 faceshield, 1.600 sanitizer, 2.500 APD untuk rumah sakit, 2.200 paket sembako duafa, dan 2.900 paket nutrisi anak,” ujar Azwin.
Sebelumnya, bantuan beras untuk nelayan di masa paceklik sampai bantuan air bersih di masa kemarau panjang. Azwin pun berharap ke depan semakin bersinergi dengan Pemkab Jepara. Ruang lingkup nota kesepahaman ini tidak hanya di masa tanggap darurat. Namun, juga kesiapan prabencana dan pemulihan pascabencana.