JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sabtu (26/9/2020) malam memimpin kegiatan penegakan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) ikut bersama melakukan operasi disiplin ini. Mulai dari Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kajari Jepara Saiful Bahri, Wakapolres Jepara Kompol I Putus Bagus Krisna Purnama, Wakil Ketua DPRD Jepara Nuruddin Amin dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik kerumunan warga menjadi sasaran operasi penegakan disiplin ini. Seperti di sekitar Bundaran Ngabul, depan Stadion Kamal Junaidi dan sepanjang jalan HOS. Tjokroaminoto Depan Gedung Wanita Jepara.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, dari titik-titik tersebut memang didapati anak-anak muda yang tidak memakai masker. Angkanya sekitar 30 persen yang tidak memakai masker.
“Kegiatan seperti ini memang terus akan kita gencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Karena ini sebenarnya demi menjaga kesehatan masyarakat yang dimulai dari masing-masing individu,” kata Bupati.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan ini, tim gabungan memberikan sanksi edukatif kepada mereka. Selain berupa kegiatan fisik seperti push up, para pelanggar yang sebagian besar anak muda ini diminta menyanyikan lagu-lagu nasional. Ironisnya, sebagian dari mereka justru tidak mengetahui atau tidak hafal langu-lagu nasional tersebut.
“Selain sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini juga untuk menegakkan Peraturan Bupati soal pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuh Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengapresiasi semua jajaran, baik TNI/Polri, Satpol PP dan perangkat daerah lainnya yang selama ini terus memberikan edukasi hingga penegakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Operasi seperti ini Jumat (25/9/2020) juga telah dilakukan di Pasar Jepara 1 dan Pasar Jepara 2.
Seperti diketahui, Pemkab Jepara kini sedang melakukan finalisasi revisi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Di dalam revisi Perbup ini, sanksi terhadap protokol kesehatan semakin diperberat termasuk sampai pada penahanan KTP.