JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memimpin kegiatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pedagang dan pengunjung Pasar Jepara Satu dan Dua, Jumat (25/9/2020). Bupati didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara mulai dari Kapolres, Komandan Kodim 0719/Jepara, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara dan rombongan mengawali sosialisasi ini dengan menyisir ke dalam pasar Jepara Dua dilanjutkan ke pasar Jepara Satu. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan mendapatkan sanksi edukasi. Baik berupa push-up hingga menyanyikan lagu-lagu nasional. Setelah itu akan diberikan masker secara cuma-cuma dan diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi kepatuhan pedagang dan pengunjung di dua pasar tersebut dalam menggunakan masker. Dari monitoring itu, memang tidak banyak dijumpai warga yang tidak memakai masker. Dirinya berharap di lokasi-lokasi lain di Jepara, warga juga disiplin menerapkan protokol kesehatan ini.
“Dari 30 warga yang kita temui, paling hanya satu yang tidak memakai masker karena kelupaan. Alhamdulilah warga Jepara sudah cukup tertib dalam menggunakan masker. Mari terus kita jaga dna tingkatkan. Hanya yang perlu kita tekankan lagi yakni soal menjaga jarak yang mungkin masih belum dipatuhi,” kata Bupati Andi.
Dari kegiatan sosialisasi ini, kata Bupati, pihaknya berharap masyarakat Jepara akan semakin sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan. Dan menjadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan.
“Kita tentu akan terus mengontrol penerapan protokol kesehatan ini. Sebab, soal kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri. Semuanya harus bersinergi,” imbuh Andi.
Terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini, kata Bupati, Pemkab akan mengedepankan sanksi edukatif. Jika memang masyarakat masih membandel, maka akan diberikan saknsi disiplin yang bisa memberikan efek jera. Di dalam revisi peraturan bupati soal pembatasan kegiatan masyarakat, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi penahanan KTP sementara waktu.