JEPARA – Pengelolaan air limbah dan sampah di Kabupaten Jepara dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian yang serius. Di tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan paket kebijakan sanitasi air limbah domestik dan persampahan. Paket tersebut diberi nama Jepara GASPOL yang merupakan akronim dari Jepara Gegas Milah Sampah Lan Ngolah Limbah.
Hal ini terungkap dalam kegiatan audiensi dengan Bupati Jepara Dian Kristiandi terkait dengan implementasi strategis sanitasi Kabupaten Jepara, Milestone 1 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), pada Kamis (24/9/2020), di Ruang Kerja Bupati Jepara.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Bappeda Propinsi Jawa Tengah Haryo, Dinas Kesehatan Jawa Tengah Dewa, BMCK, Kasie Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jateng Agung, Asisten 1 Sekda Jepara Mulyaji, Asisten II Sekda Jepara Achid Setiawan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jepara Edy Marwoto, Kepala Dinas Kesehatan Mudrikatun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Farikhah Elida, dan para pejabat terkait.
Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap, penanganan sanitasi ini bisa dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi, antar Perangkat Daerah, termasuk pemerintah desa. Sehingga, program percepatan pembangunan sanitasi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
“Kami siap melaksanakan program percepatan pembanguan sanitasi berkelanjutan. Air limbah domestik dan persampahan,” kata Andi.
Namun yang tak kalah penting dari penanganan sampah dan limbah ini, lanjut Bupati, yakni membangun mindset di masyarakat terhadap sampah. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, sisanya baru diolah di tempat pengelolaan sampah terpadu.
“Merubah pola pikir masyarakat soal sampah ini juga harus terus dilakukan selain program-program fisik untuk mengolah sampah,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Jepara Edi Marwoto mengatakan, Jepara Gaspol terdiri dari lima kebijakan. Masing-masing Derma Tangki Septik, Olah Limbah Domestik Perkotaan, Lumrah Sedot Tinja, Bisa Bersih dan Moncer.
Untuk menunjang kebijakan ini, katanya, telah disusun rencana aksi peningkatan akses sanitasi berkelanjutan. Untuk kebijakan derma tangki septik dilaksanakan program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, administrasi pemerintahan desa, pemenuhan upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan masyarakat. Untuk, kebijakan olah limbah domestik, dilaksanakan program, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, dan perencanaan infrastruktur dan kewilayahan.
“Kebijakan lumrah sedot tinja, dilaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. Termasuk penyediaan layanan sarana sistem pengelolaan air limbah, dan lumpur tinja. Kebijakan bisa bersih, dilaksanakan pengelolaan persampahan, dan pengelolaan keanekaragaman hayati,” ujar Edi.
Lebih lanjut Edi Marwoto menambahkan, di Kabupaten Jepara, pengelolaan sampah perkotaan sudah mencapai 64 persen dari target 80 persen di tahun 2024 mendatang. Sedangkan penanganan sampah secara keseluruhan di Kabupaten Jepara tahun ini sudah mencapai 11,5 persen dari target 80 persen di akhir tahun 2024 mendatang.