JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan jika pelaksanaan shalat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati setelah menggelar rapat bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Jepara dan perwakilan ormas islam di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020) malam.
Hadir dalam rapat ini, Komandan Kodim Jepara Letkol Arm. Suharyanto, Kajari Jepara Saiful Bahri, Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama, Ketua Pengadilan Agama Faiq, Sekda Jepara Edi Sujatmiko, Ketua PD Muhammadiyah KH. Fadkhurozi, Wakil Ketua PCNU Jepara Hisyam Zamroni, perwakilan Kemenag Jepara Badruddin dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
“Tadi semua bersepakat jika shalat Idul adha diperbolehkan untuk diselenggarakan, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk dalam penyembelihan hewan kurban,” kata Bupati Andi.
Selanjutnya Pemkab Jepara akan mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran ini akan sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI tentang hal yang sama.
Dian Kristiandi menambahkan, karena kondisi masyarakat yang seperti ini dimana masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan, maka panduan ayng menyertakan harus menerapkan protokol kesehatan secara tersurat akan dicantumkan.
“Bersamaan dengan edaran dari Pemkab itu, kami juga meminta kepada ormas islam yang ada untuk mengeluarkan edaran kepada jajaran struktur paling bawah. Hal ini lantaran akan lebih punya bobot untuk diperhatikan,” imbuhnya.
Untuk mengawal kegiatan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban itu, lanjut Bupati, jajaran Kodim 0719/Jepara dan Polres Jepara berkomitmen untuk mengerahkan jajarannya mengawal di titik-titik sentral. “Jadi semua harus memahami jika penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah kebutuhan bukan lagi kewajiban,” tandas Bupati Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Jepara Hisyam Zamroni menyampaikan secara resmi PBNU tidak menerbitkan edaran terkait shalat Iduladha ini. Akan tetapi, sudah menjadi keharusan jika shalat iduladha harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk khutbah yang diperpendek dan waktunya tepat.
“Sedangkan untuk kurban diharapkan mengikuti protokol dari Ditjen Pertanian tentang penyembelihan yang sesuai protokol. Panitia penyembelihan harus diperkecil dan tidak boleh ada kerumunan,” tandas Hisyam.