JEPARA – Pemerintah Kabupaten akan mulai menegakkan sanksi kepada minimarket atau toko modern yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Toko yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan akan dilakukan penutupan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Covid-19 bersama dengan petinggi dan Forkopincam dari Kecamatan Pecangaan, Batealit dan Kalinyamatan di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara, Kamis (16/7/2020).
Sanksi yang diberikan ini, kata Andi, harapannya akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha toko dan warung agar menjadikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai sebuah kebutuhan.
“Misalnya jika kedapatan ada pembeli yang tidak menggunakan masker, maka tokonya akan kita tutup. Agar memberikan contoh kepada toko-toko yang lain untuk menaati protokol kesehatan,” kata Bupati Andi.
Untuk itu, Bupati meminta dukungan jajaran penegak hukum baik TNI/Polri dalam pemberian sanksi ini, terlebih kepada mereka yang melakukan upaya menghalang-halangi upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 ini.
“Peraturan bupati (Perbup) soal pembatasan kegiatan masyarakat akan kita perkuat lagi termasuk dengan sanksi dan penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan,” tandas Andi.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi juga sudah menginstruksikan jajaran Satpol PP Jepara untuk melakukan penutupan tempat karaoke yang masih nekat buka di masa pandemi ini. Penutupan tempat karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, Pemkab Jepara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktifitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.
Pembatasan PKM meliputi pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Sementara itu, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto mendukung pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. “Saya sudah memerintahkan jajaran untuk membantu pemerintah untuk ikut melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait Covid-19 ini ke masyarakat. Jika sudah diberikan sosialisasi namun tetap membandel, maka harus dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” kata Dandim.