JEPARA – Nelayan di wilayah Jepara utara mengeluhkan masih adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang mengambil ikan di perairan di bawah 8 mil. Selain menimbulkan gesekan diantara nelayan, keberadaan nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini menyebabkan tangkapan nelayan tradisional menjadi berkurang.
“Banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang membaur beroperasi di bawah 8 mil laut. Kondisi ini menyebabkan pendapatan nelayan tradisional menjadi berkurang drastis,” kata Ketua Nelayan Jonson Desa Bondo Kecamatan Bangsri Edi Suharyanto saat audiensi dengan Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).
Untuk itu, lanjut Yanto, nelayan meminta agar Pemkab membuat peraturan bupati yang mengatur zonasi wilayah tangkap tersebut. Mulai dari wilayah Mlonggo hingga Pulau Mandalika, lanjutnya, selama ini menjadi perairan yang menjadi sumber penghasilan nelayan tradisional, lantaran terdapat sejumlah karang yang menjadi habitat baik untuk ikan. “Selain itu, keberadaan alat tangkap seperti cantrang juga merusak lingkungan,” lanjutnya.
Kasie Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah Kurnia Adi mengatakan, pengelolaan ruang laut 0-12 mil menjadi kewenangan propinsi. Aturan tersebut, lanjutnya, sudah dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
“Sebenarnya sudah diatur oleh edaran gubernur karena memang kewenangannya ada di gubernur untuk 0 sampai 12 mil. Untuk melindungi perairan tersebut, yang bisa dilakukan kabupaten dengan mengajukan menjadi kawasan konservasi laut kepada gubernur,” kata Adi.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan akan segera mengusulkan kepada gubernur agar sebagian perairan Jepara utara menjadi kawasan konservasi. Kawasan yang diusulkan tersebut diantaranya meliputi gugusan Karang Ombo di perairan Pailus Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo hingga Karang Mahbang di Desa Balong Kecamatan Kembang.
Dian Kristiandi mengatakan, keputusan untuk mengajukan kawasan perairan tersebut menjadi kawasan konservasi laut semata-mata untuk melindungi ekosistem laut sebagai habitat tumbuh kembang ikan.
“Segera kita ajukan ke gubernur. Dengan menjadi kawasan konservasi tentu alat tangkap aktif tidak boleh masuk. Ini secara tidak langsung akan melindungi kawasan tersebut dari nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan,” katanya.
Kebijakan tersebut sejauh ini yang memungkinkan diambil, sebab, Pemkab tidak mungkin menerbitkan peraturan bupati yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. “Pemkab akan mengupayakan pembuatan rumah ikan atau fish apartment yang berada di perairan dibawah dua mil agar habibat ikan terus terjaga,” tandasnya.
Turut hadir dalam audiensi itu Ketua DPRD Jepara Imam Ghozali, Kasie Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah Kurnia Adi Asisten II Sekda Jepara Achid Setiawan, Kepala Dinas Perikanan Jepara Wasiyanto, Ketua HNSI Jepara Sudiyatno dan sejumlah pejabat terkait.