JEPARA – Memasuki ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Edaran ini diterbitkan usai rapat lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerja bupati Jepara, Kamis (23/4/2020).
Hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan PCNU Hisyam Zamroni, perwakilan PD Muhammadiyah Asep Sutisna, Ketua MUI KH. Masyhudi, Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh. Habib, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Dinas Kesehatan Jepara Mudrikatun, Kepala BPBD Jepara Arwin Noor Isdiyanto dan para pihak terkait.
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, kesepakatan yang dituangkan dalam edaran itu diantaranya mengimbau kepada masyarakat agar kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Mulai dari shalat sunnah tarawih, tadarus Alquran hingga sahur dan buka puasa.
“Jika biasanya shalat tarawih dilakukan secara bersama-sama di masjid atau mushola, karena situasi dan kondisi ini, maka dilakukan berjamaah bersama dengan keluarga inti di rumah,” kata Andi, usai rapat, Kamis (23/4/2020).
Kegiatan tarawih keliling (tarling) yang biasa digelar juga agar tidak dilakukan selama ramadan ini. Termasuk kegiatan peringatan Nuzulul Quran juga tidak diperkenankan menghadirkan massa dalam jumlah banyak. “Pesantren kilat dilakukan dengan sistem online serta dalam pengumpulan zakat dilaksanakan dengan menghindari kontak fisik dan memperhatikan protokol Covid-19,” jelas Andi.
Kebijakan yang diambil ini, lanjut Andi, di landasi oleh kondisi kedaruratan Covid-19 ini, dimana, virus ini nyatanya telah merenggut korban jiwa di Jepara. “Dasarnya tentu status kita sudah tanggap darurat sehingga kebijakan ini harus kita ambil. Pada prinsipnya kebijakan ini sejalan dengan edaran dari menteri agama maupun tausiyah dari MUI Jawa Tengah,” imbuhnya.
Andi berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diambil ini. Tujuannya yakni untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara. “Masyarakat harus tetap tenang dan jangan panik, namun harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta memperhatikan instruksi dari pemerintah agar covid-19 ini tidak semakin menyebar,” tandasnya.