JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bersiap untuk merealokasi sekitar Rp.80 milyar anggaran APBD tahun 2020 untuk penanganan Virus Korona (Covid-19). Jumlah ini meningkat dari rencana semula yang hanya sekitar Rp.33 milyar. Angka itu, lantaran Pemkab juga berhitung untuk memikirkan jaring pengaman sosial terhadap masyarakat yang terdampak adanya virus ini.
“Yang 33 milyar kemarin itu dianggarkan untuk penanganan kesehatannya saja. Jika dengan jaring pengaman sosial, angkanya bisa mencapai Rp.80 milyar. Hanya saja untuk keputusan akhirnya masih menunggu pembahasan lanjutan,” kata Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi saat rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (13/4/2020).
Hadir dalam rapat ini, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kajari Jepara Saiful Bakhri, Ketua DPRD Jepara Imam Ghozali dan Ketua Pengadilan Agama serta anggota Gugus Tugas lainnya.
Andi menambahkan, setidaknya ada tiga fase yang dijalani dalam penanganan Covid-19 ini, yakni masalah kesehatannya, jaring pengaman sosial dan recovery ekonomi. “Sampai sejauh ini yang bisa kita lakukan yakni memutus mata rantai penyebarannya lantaran belum ada vaksinnya,” imbuh Andi.
Untuk penanganan kesehatannya, Pemkab sudah melakukan pendataan kebutuhan yang diperlukan untuk menangani wabah ini. Termasuk untuk pengadaan sejumlah alat pelindung diri (APD). “Kita hitung kebutuhan APD sekitar 21 ribu sebulan. Dan ini kita hitung untuk kebutuhan tiga bulan,” ungkapnya.
Selain itu, insentif kepada tenaga medis selama penanganan Covid-19 ini, Pemkab Jepara sudah menyiapkan insentif tersebut. “Iya, itu sudah termasuk kita siapkan untuk rumah sakit dan puskesmas. Termasuk untuk lemburnya juga sudah disiapkan,” terangnya.
Lebih lanjut Andi juga meminta kepada pemerintah desa untuk melakukan realokasi anggaran desa untuk penanganan covid-19 ini. Selain untuk kegiatan sosialisasi mengenai virus korona ini kepada masyarakat, Andi juga minta desa untuk tetap menyediakan APD. “Anggaran desa ini kan maksimal 25 persennya boleh digunakan untuk penanganan Covid-19 ini. Akan tetapi, harus efektif penggunaan dan harus berpedoman kepada aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, realokasi anggaran untuk Covid-19 ini tidak hanya diambilkan dari kegiatan fisik melainkan juga hibah. “Ini akan segara kita ajukan, sebab jika dalam dua minggu, realokasi anggaran tidak diajukan, maka Dana Alokasi Khusus (DAU) bisa dipending dari pusat,” jelas Edy kepada Ketua DPRD Jepara Imam Ghozali yang turut hadir dalam rapat tersebut.