JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Jepara dihadapan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kamis (20/2/2020). Dalam rapat koordiansi lintas sektor ini, Dian Kristiandi didampingi Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DLH, Disparbud, Dinas Perikanan, Disperkim, Dinas Perhubungan hingga Disperindag. Hadir juga Ketua DPRD Jepara Imam Ghozali.
Dalam paparannya, Andi menyebut jika RDTR BWP Kecamatan Jepara merupakan suatu langkah tindak lanjut, sekaligus penjabaran dari rencana tata ruang maupun program-program sektoral diatasnya.
Kedudukan Jepara dalam konteks regional cukup strategis, dimana masuk dalam kawasan Wanarakuti (Juwana, Jepara, Kudus dan Pati) dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi dan Nasional serta diarahkan guna mendukung pengembangan kegiatan industri, perikanan dan pariwisata.
“Arahan kebijakan tersebut yang nanti akan menjadi pembentuk pola dan struktur ruang rencana detail tata ruang Kecamatan Jepara, sehingga terwujud keserasian penataan ruang pada skala yang lebih luas,” kata Andi.
Andi mengungkapkan jika perkotaan Jepara merupakan pusat generator pertumbuhan yang mandiri. Reputasi kemandirian ini sudah berlangsung ratusan tahun dalam cakupan internasional yakni melalui seni ukir kayu dan cerita sejarah serta akses dari dan ke Kepulauan Karimunjawa. Reputasi ini terus dikembangkan misalnya dengan penyelenggaraan even triathlon internasional setiap tahun.
“Akan tetapi, Kota Jepara juga memiliki sejumlah problem diantaranya banjir, abrasi, rob hingga kelangkaan air bersih. Untuk itu perencanaan ruang perkotaan Jepara sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Perkotaan Jepara, lanjut Andi, perlu mengakomodasi dinamika ekonomi yang cenderung industrialis namun tetap mengakomodasi kearifan lokal yang sudah berlangsung ratusan tahun. “Hal-hal seperti ini yang diharapkan akan mempengaruhi perencanaan ruang kota,” jelasnya.
Andi menambahkan, Kabupaten Jepara telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2011-2031. Akan tetapi, RTRW ini belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang lantaran tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1:5000 seperti ketelitian peta dalam RTDR.
“RTDR yang disusun nanti akan disahkan menjadi Perda agar dapat dilaksanakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Masa berlaku RDTR ini 20 tahun, sehingga dapat dibayangkan jika suatu kota selama 20 tahun tidak ditata dan diatur perkembangannya, maka akan menajdi kota yang memiliki banyak permasalahan,” pungkas Andi.
Sementara itu, tujuan penataan ruang wilayah BWP Kota Jepara, yaitu mewujudkan BWP Kecamatan Jepara sebagai kota sedang yang layak huni melalui pengembangan permukiman, pariwisata dan industri yang berkelanjutan.
Tujuan penataan BWP tersebut dapat ditempuh melalui penataan dan pengembangan Kawasan Industri Mulyoharjo; Pengembangan prasarana dan sarana pendukung kawasan jasa & pariwisata; Pengembangan kawasan pariwisata yang ada di Kecamatan Jepara; Perlindungan terhadap ruang terbuka hijau agar menciptakan suasana aman dan nyaman namun tetap produktif serta Pengembangan pelabuhan untuk penyeberangan wisata maupun pengangkutan barang.