JEPARA – Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi mendorong sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Jepara. Pasalnya, hingga kini masih ada 35 persen tanah wakaf di Jepara yang belum bersertifikat. Hal itu disampaikan oleh Dian Kristiandi saat membuka kegiatan Pembinaan Nadzir Wakaf Kabupaten Jepara di Gedung Shima Setda Jepara, Rabu (19/2/2020).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah ini, Andi menyebut jika setidaknya ada lebih dari 1500 bidang tanah wakaf di Jepara yang belum bersertifikat.
“Ini mari kita dorong bersama, jika memang butuh kerjasama dengan Pemkab misalnya terkait pembiayaan, maka bisa kita komunikasikan lagi. Kalaupun tahun ini belum bisa, maka di tahun depan bisa kita dorong. Mari terus berkomunikasi untuk saling memberikan manfaat,” kata Dian Kristiandi kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara Sholih yang juga turut hadir dalam kegiatan itu.
Andi menambahkan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai wakaf dan manfaatnya, terlebih generasi milenial. Untuk itu, pihaknya meminta agar sosialisasi mengenai wakaf baik uang maupun aset-aset lain bisa digencarkan kepada kalangan ini. “Ternyata banyak lho yang belum paham soal wakaf ini, apalagi generasi milenial. Untuk itu mari terus kita tingkatkan sosialisasinya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga berpesan agar pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan secara efektif dan efisien. Sejauh ini, banyak yang hanya dipahami jika tanah wakaf hanya untuk dibangun masjid, mushola dan pesantren.
“Padahal harus dilihat juga sisi ekonomisnya. Jika ada tanah wakaf di tengah sawah, misalnya maka tentu tidak harus dibangun tempat ibadah, tapi bisa untuk hal yang lebih produktif lainnya. Meskipun baik juga, jika dibangun untuk tempat ibadah. Ini yang perlu edukasi lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara Sholih membenarkan jika saat ini baru 65 persen tanah wakaf di Jepara yang sudah bersertifikat. Berbagai upaya mendorong sertifikasi tanah wakaf terus diupayakan oleh BWI Kabupaten Jepara, termasuk memberikan bantuan uang senilai Rp.1 juta kepada nadzir yang mau menyertifikatkan tanah wakafnya.
“Program yang bersumber dari Pemkab Jepara ini sudah berjalan tiga tahun ini. Hanya saja, kenyataannya masih ada yang belum bersertifikat. Ke depan akan terus kita dorong,” kata mantan Sekda Jepara ini.
Sholih menambahkan, selain sertifikasi tanah wakaf, program terbaru yang dilakukan oleh BWI Jepara yakni wakaf uang yang sudah dilaunching akhir Januari lalu oleh Ketua BWI Pusat. “BWI Jepara mungkin satu-satunya yang sudah melaksanakan program ini. Silahkan saja kepada warga Jepara untuk wakaf uang berapapun akan diterima,” pungkasnya.
Sejauh ini peruntukan tanah wakaf di Jepara dibagi menjadi tujuh, yakni untuk masjid, musholla, madrasah, makam, pondok pesantren, panti asuhan dan sisanya untuk tanah produktif.