JEPARA – Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara meminta agar sisa Honorer Kategori 2 (K2) bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Total ada sebanyak 276 GTT yang tidak lolos passing grade pada seleksi PPPK tahap pertama lalu. Hal ini disampaikan oleh Koordinator FK-GTT Kabupaten Jepara Eko Purwanto saat audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerjanya, (10/2/2020).
Hadir dalam audiensi ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Agus Tri Harjono, Kasubag Perencanaan dan Formasi Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Jepara Zakaria hingga Bagian Kesra Setda Jepara.
“Selain sisa GTT, kita juga minta Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hingga kini belum ada regulasinya bisa mengikuti seleksi PPPK. Jika tidak bisa, maka Pemkab harus memikirkan apakah menjadi tenaga harian lepas atau seperti apa,” kata Eko.
Total PTT tersebut, lanjut Eko, ada sebanyak 115 orang didominasi oleh penjaga sekolah. Dengan diangkat menjadi tenaga harian lepas, katanya, maka mereka bisa lebih sejahtera dibandingkan saat ini. “Untuk teman-teman yang sudah ikut PPPK tahap pertama hingga kini juga belum ada kejelasan nasibnya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan jika Pemkab saat ini masih menunggu regulasi soal rekruitmen PPPK tahun 2020. Hanya saja, lanjut Andi, Pemkab melalui BKD sudah mengakomodir 437 honorer K2 yang ikut PPPK ke pusat. “Kita tunggu saja regulasinya seperti apa,” kata Andi.
Terkait permintaan untuk mengangkat PTT menjadi tenaga harian lepas (THL), Andi meminta kepada PTT untuk bersabar. Pasalnya, jika nanti diangkat sebagai THL, maka statusnya sebagai honorer K2 akan lepas. “Bersabar saja dulu, siapa tahu nanti ada regulasi dari pusat yang mengatur soal itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono mengungkapkan, Pemkab sebenarnya sudah memikirkan teman-teman K2. Idealnya, memang mendapatkan gaji sebesar UMK. Hanya saja, jika itu dilakukan, maka APBD tidak sanggup untuk membiayainya. “Saat ini kita masih menggunakan Pergub dimana hitungannya per jam mengajar. Jika ditambah dengan lama mengabdi rata-rata mendapat 700-800 ribu,” katanya.
Akan tetapi, Agus menyatakan jika informasi yang diperolehnya bahwa dana Bos nanti bisa digunakan untuk membayara honorer hingga 50 persen. Jika nanti benar teralisasi, maka kesejahteraan honorer bisa meningkat. “Saat ini yang sudah berjalan maksimal hanya 15 persen saja,” akunya.
Kasubag Perencanaan dan Formasi Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Jepara Zakaria mengatakan, saat ini daerah sudah diminta untuk menyusun formasi untuk tahun 2020/2021. “Hanya saja untuk penjaga, memang belum bisa masuk ke PPPK,” jelasnya.