JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengajak Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo blusukan ke dua pasar di Kecamatan Jepara, Rabu (5/2/2020). Blusukan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peredaran rokok polos atau tanpa cukai di Kabupaten Jepara. Hasilnya, setelah melakukan blusukan ke pasar Jepara Satu dan Pasar Jepara Dua, tidak ditemukan pedagang yang memperjualbelikan rokok illegal tersebut.
“Alhamdulilah dari hasil tinjauan ke sejumlah pedagang sudah tidak ada lagi yang memperjualbelikan rokok illegal tersebut. Meskipun sebagian pedagang mengaku jika dulu pernah menjual rokok illegal. Mudah-mudahan ke depan sudah tidak ada lagi rokok illegal yang beredar di Jepara,” kata Andi didampingi Gatot.
Tidak ditemukannya pedagang yang menjual rokok illegal ini, lanjut Andi, lantaran para pedagang sudah sadar. Dari penuturan para pedagang, keuntungan yang diperoleh dari menjual rokok illegal tidak jauh beda dengan rokok resmi. Sementara resikonya cukup besar sehingga menyebabkan pedagang tidak lagi menjual rokok polos itu.
Ditanya soal keberadaan home industri rokok di Jepara, Andi menuturkan jika memang masih ditemukan. Hanay saja, pihaknya, akan mendorong dan memfasilitasi para pengusaha rokok di Jepara agar usahanya legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Akan kita dorong untuk mengurus izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengapresiasi upaya-upaya pencegahan, sosialisasi dan pemberantasan terhadap rokok illegal yang dilakukan oleh Pemkab Jepara. Pihaknya mengaku ke depan akan terus bersinergi dengan Pemkab Jepara untuk menangani masalah ini.
“Terima kasih Pak Plt Bupati, ini langkah yang bagus dengan berkeliling mendatangi pasar,” katanya.
Gatot menambahkan, ke depan Bea Cukai akan mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan terhadap para pemilik home industri rokok illegal. Karena menurutnya, tidak mungkin pihaknya terus melakukan penindakan tanpa melakukan pencegahan. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, Jepara termasuk penghasil rokok illegal terbanyak.
“Kami sebenarnya tidak nyaman juga melakukan penindakan. Kami juga mengerti situasi dan kondisinya. Untuk itu, langkah pencegahan dan pembinaan kita kedepankan agar mereka lebih terarah,” ujar Gatot.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, jika memungkinkan, Bea Cukai akan berupaya mengalihkan para tenaga kerja rokok illegal itu ke bidang usaha yang lain. Hal itu sebagai salah satu alternative penyelesaian. “Mungkin kita arahkan ke usaha lain seperti kerajinan dengan melihat skil yang dimiliki oleh para pekerja,” katanya.
Gatot menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemkab Jepara menciptakan kawasan industri hasil tembakau. Bea Cukai, katanya, akan berkordinasi dengan Pemkab agar aturan-aturan berusaha di kawasan itu bisa lebih mudah.