JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 101 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara. 101 ASN tersebut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2020.
Penyerahan SK dilakukan di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (3/2/2020). Dari ratusan ASN yang purna tugas tersebut, ada satu pejabat eselon 2 yakni kepala Dinas Sosial, Permberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) Bambang Slamet Raharjo.
Sisanya masing-masing yakni tenaga bidang kependidikan sebanyak 72 orang, tenaga fungsional umum 17 orang, tenaga fungsional khusus 1 orang dan pejabat struktural lainnya sebanyak 10 orang.
Dian Kristiandi meminta kepada para ASN yang purna tugas untuk tetap produktif di lingkungannya masing-masing. “Meski sudah tidak lagi menjadi bagian organisasi pemerintahan, bapak dan ibu semua harus tetap produktif melakukan hal-hal yang baik yang nanti dampaknya kembali kepada bapak ibu semua dan masyarakat secara umum,” kata Andi.
Plt Bupati berpesan, walau memasuki usia pensiun. Namun pengabdian tanpa batas harus dipertahankan. “Semoga lebih bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih untuk kembali membumikan budaya gotong royong di masyarakat yang semakin lama semakin memudar,” jelasnya.
“Sebagian orang menganggap pensiun berarti akhir dari segala aktivitas yang produktif. Justru para pegawai yang pensiun seharusnya memiliki banyak waktu untuk berbuat sesuatu. Paling tidak para pensiunan, bisa menjadi teladan yang baik di masyarakat,” tukasnya.
Kepada para pegawai yang mulai pensiun Maret dan April mendatang, Andi berpesan agar sisa waktu yang tersisa digunakan semaksimal mungkin untuk mengabdi. Atas nama Pemkab Jepara, Andi meminta maaf kepada mereka yang telah memasuki masa purna. “Tentu saja selama bekerja, pasti ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak. Untuk itu, kita harus saling memaafkan,” ujarnya.