JEPARA – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jepara secara serentak melakukan penandatanganan perjanjian kinerja perangkat daerah tahun 2020. Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Sosrokartono Setda Jepara, Senin (3/2/2020). Jika sebelumnya penandatangan ini tanpa kegiatan seremoni, tahun ini penandatangani dilakukan secara seremonial bersama-sama.
Perjanjian ini ditandatangi oleh dua pihak, yakni masing-masing kepaal OPD sebagai pihak pertama dan Plt Bupati Jepara sebagai pihak kedua. Dalam surat perjanjian ini, kepala OPD berjanji mewujudkan target kinerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan bertangggung jawab terhadap keberhasilan maupun kegagalan target kinerja tersebut.
Sedangkan pihak kedua akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap capaian kinerja yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Pihak kedua juga akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi.
Penandatanganan perjanjian kinerja perangkat daerah ini sebagai landasan mengukur efektifitas pelaksanana tugas, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan pada publik. Hadir dalam kegiatan ini Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan tiga asisten sekda, masing-masing Abdul Syukur, Mulyaji, dan Fadkhurozi.
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi menyambut positif dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja oleh pimpinan OPD. Langkah ini dinilai memiliki makna strategis agar kinerja instansi berjalan efektif dan efisien.
“Perjanjian kinerja yang ditandatangani para kepala OPD merupakan komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah dalam penggunaan anggaran,” katanya.
Namun demikian, Andi berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial saja dengan menorehkan tinta di kertas. Akan tetapi yang perlu dilakukan yakni dengan memberikan yang terbaik bagi daerah.
“Tadi disampaikan harus berorientasi pada hasil. Bagi saya, hasil yang nyata yakni jika sudah tidak ada lagi komplain dari masyarakat utamanya soal pelayanan,” jelasnya.
Andi meyakini, OPD sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, sejauh ini masukan dan kritikan dari masyarakat selalu ada. Untuk itu, OPD perlu melakukan evaluasi. “Komplain dari masyarakat harus diminimalkan. Sebab, sejatinya kita sudah berikrar untuk melalukan pengabdian,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Jepara Pursanto mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen Pemkab dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Berdasarkan perjanjian tersebut, setiap OPD dituntut untuk menyusun laporan kinerja yang disajikan meliputi uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja yang ditetapkan, pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan dan kondisi terakhirnya yang seharusnya terwujud.
“Kinerja yag dilaksanakan dan sasaran yang ingin dicapai harus jelas. Makanya, dalam penyusunan laporan kinerja harus ada perencanaan, para kepala OPD harus mampu mengkoordinir dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh mobilitas organisasi untuk mewujudkan kinerja yang akuntabilitabel dalam penggunaan anggaran,” harapnya.