JEPARA – Keresahan sebagian masyarakat akan aktifitas tambang galian C direspon oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi. Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu bersama dengan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto dan sejumlah pimpinan dinas terkait melihat langsung aktititas tambang di Desa Bungu Kecamatan Mayong, Senin (27/1/2020).
Setidaknya empat titik tambang galian C yang dikunjungi oleh rombongan. Diantaranya di Dukuh Gondang dan Dukuh Beji Desa Bungu. Dari tinjauan lapangan itu, polisi mengamankan sejumlah sarana untuk tambang galian C. Diantaranya dua buah alat berat dan dua buah truk dump pengangkut material batu. Polisi juga langsung memberikan police line di area tambang galian C yang ada di Dukuh Beji.
Dian Kristiandi mengungkapkan jika dari tinjauan lapangan tersebut memang didapati aktifitas tambang dengan mengerahkan alat berat. Pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan melakukan tindakan terhadap tambang yang tidak berizin. “Nanti akan dilihat dulu kelengkapan izinnya, jika memang tidak berizin maka akan ditindak,” kata Andi didampingi Kapolres Jepara.
Atas banyaknya aktifitas tambang tersebut, kata Andi, pihaknya menyarankan agar para pemilik tambang untuk mengurus perizinannya. Dengan begitu diketahui tempat-tempat mana saja yang direkomendasikan boleh dan tidak untuk ditambang. Jika proses dan mekanismenya dilalui, Pemkab tentu akan mendukung.
“Bukan apa-apa, masyarakat harus memahami bahwa jika terjadi kerusakan lingkungan maka generasi penerus kita yang akan merasakan dampaknya. Banjir dan longsor misalnya tidak dapat dipungkiri salah satunya terjadi akibat dari aktifitas ini. Pohon yang harusnya bisa menampung air, karena aktifitas ini sehingga air bablas dan menyebabkan longsor dan banjir,” jelasnya.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kepolisian akan melakukan tindakan terhadap aktifitas tambang yang diduga tidak berizin ini. Ada sejumlah alat bukti yang sudah diamankan, diantaranya pekerja, alat berat dan truk dump.
“Ini (tambang) akan kita tindak tegas, sebab disinyalir tidak memiliki izin. Ini menyalahi aturan. Dengan penindakan ini, minimal maka akan memberikan efek jera agar tidak ada lagi tambang ilegal di Jepara,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Petinggi Desa Bungu Hartoyo mengakui jika di desanya terdapat puluhan titik tambang galian C yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Tambang itu, tidak hanya dimiliki oleh warga Desa Bungu tetapi juga dari luar desa. Hanya saja, dari aktifitas tambang tersebut, katanya, Pemerintah Desa justru tidak mendapatkan pemasukan.
“Saya sebenarnya lebih senang jika tidak ada lagi tambang, sebab bisa lebih tenang. Sebab, jika ada tambang saya banyak disalahkan oleh masyarakat, sementara desa juga tidak mendapatkan apa-apa. Justru jalan yang dibangun menggunakan anggaran desa cepat rusak dengan adanya aktifitas tambang,” katanya.