JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi Pemerintah Desa di Kabupaten Jepara yang sebagian besar sudah menerapkan APBDes 2020. Dari 184 desa yang ada, hanya 15 desa yang hingga 30 Desember 2019 belum melakukan penetapan. Sebagai apresiasi atas penetapan tepat waktu itu, Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberikan reward atau penghargaan kepada desa yang tepat menetapkan APBDes tersebut.
“Tahun ini melalui APBD Perubahan, akan kita anggarkan reward kepada desa berupa tambahan APBDes sebesar Rp.10 juta tiap desanya,” ujar Dian Kristiandi saat melaunching APBDes 2020 di Pendopo Kartini Jepara, Senin (30/12/2019).
Andi berharap dengan reward yang diberikan ini, tahun depan semua desa harus tepat menetapkan APBDes. Sebenarnya, ketepatan penetapan APBDes ini menjadi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah desa sebagaimana amanat peraturan yang ada. Hanya saja keberhasilan ini perlu diapresiasi. “Jika saat ini masih 92 persen, maka tahun depan harus seratus persen,” imbuh Andi.
Lebih lanjut Andi meminta sinergitas diantara elemen-elemen di desa harus terus dijaga, mulai dari petinggi, BPD hingga carik. Akhir pekan lalu, lanjut Andi, dirinya sudah bertemu dengan cari se-Kabypaten Jepara. Carik sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Mari terus dibangun sinergitas diantara stakeholder di desa, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” jelasnya.
Andi menambahkan, 2020 juga akan ada lomba desa. Untuk itu, desa harus serius mempersiapkannya. Target utamanya bukan pada juaranya, melainkan untuk mendorong desa untuk lebih memberdayakan warga desanya masing-masing. “Kita ingin mendorong desa bersama-sama dengan warganya untuk bergerak goyang royong membangun desanya,” tandas Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) Bambang Slamet Raharjo mengatakan 15 desa yang hingga 30 Desember ini belum menetapkan ini tersebar di lima kecamatan yakni Welahan 2 desa, Kalinyamatan 2 desa, Pecangaan 5 desa, Mayong 5 desa dan Jepara 1 desa.
“Meski ada yang terlambat, namun ini pencapaian yang baik dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana tidak ada desa yang tepat waktu dalam penetapan APBDesnya. Bahkan ada desa yang baru menetapkan pada Agustus 2019,” ujarnya.
Pihaknya meminta desa yang belum melakukan penetapan untuk segera diselesaikan. Kecamatan juga diminta untuk terus melakukan pendampingan dan fasilitasi hingga selesai disetorkan ke kabupaten. “Ketepatan dalam menetapkan APBDes penting sebagai wujud tertib administrasi dan tertib anggaran,” tandasnya.