JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) untuk proses pembiayaan perumahan swadaya berbasis komunitas. Penandatanganan kesepakatan diantara kedua belah pihak dilakukan Selasa (3/12/2019) di ruang kerja Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Pemkab berkomitmen membangun perumahan untuk komunitas. Tandatangan Mou dengan BTN ini salah satu komitmen selain penyiapan-penyiapan syarat lainnya termasuk lahannya.
“Tujuan penyelenggaraan program perumahan swadaya berbasis komunitas ini diantaranya untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Azhar Ekanto mengungkapkan, Pemerintah dalam program perumahan swadaya berbasis komunitas ini hanya memberikan stimulan sebesar Rp.35 juta.
“Perumahan ini sebenarnya dari mereka sendiri yang membangun, tetapi kita mintakan stimulan dari pusat. Berbeda dengan program RTLH yang dimana penerima harus sudah memiliki rumah terlebih dahulu. Untuk program ini harus memiliki tanah terlebih dulu. Sehingga kita kumpulkan dan membeli hamparan tanah untuk dibangun perumahan komunitas,” jelas Azhar, Selasa (3/12/2019).
Azhar menambahkan, Pemkab telah menyiapkan lahan sekitar 2 hektar di Desa Kuwasen Kecamatan Jepara untuk program ini. “Ini kan perumahan swadaya sehingga nanti mereka sendiri yang membangun dengan talangan dari BTN. Saat ini sudah disiapkan lahannya di Kuwasen,” kata Azhar.
Hingga saat ini, kata Azhar, pihaknya belum mendapatkan kuota pasti untuk Kabupaten Jepara. “Minggu depan kita diundang lagi oleh Kementrian PUPR. Hanya saja dalam ekspose beberapa waktu lalu kita dijanjikan diberikan 190 unit. Mudah-mudahan bisa bertambah,” jelasnya.
Sebab hingga kini, kata Azhar, pendaftar untuk perumahan swadaya berbasis komunitas itu sudah sekitar 400 orang. Dengan banyaknya peminat itu, maka seleksi akan dilakukan kepada pendaftar. Seleksi selain dari Disperkim juga dilakukan oleh bank. “Untuk seleksi administrasi ada di kami,”. Sedangkan bank juga melihat rekam jejak perbankan dari pendaftar, apakah punya cacat dari perbankan atau tidak,” ungkapnya.
Azhar menambahkan, pembangunan perumahan ini direncanakan di 2020. Saat ini, masih dalam proses penyiapan lahan dan menunggu putusan soal kuota yang diberikan. “Program ini, diprioritaskan untuk warga dengan penghasilan sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah,” tandasnya.