JEPARA – Tahun depan, Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sepakat akan merampungkan 15 rancangan peraturan daerah (ranperda). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara, Selasa (12/11/2019).
15 ranperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara bersama 8 organisasi perangkat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, propemperda ini disusun berdasar skala prioritas. Dia berharap dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan terarah. “Propemperda ini tak lepas dari visi dan misi pembangunan daerah,” katanya.
Jika terdapat situasi urgen, kata dia, pemkab maupun dewan bisa mengajukan tambahan pembentukan peraturan daerah setelah propemperda ditetapkan
Sementara itu, dalam laporannya, juru bicara Bapemperda Yunita Tri Harini menyampaikan dari 15 ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2020, satu diantaranya adalah inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan 14 ranperda sisanya merupakan inisatif eksekutif.
Sedangkan beberapa yang akan dibahas di antaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Telantar, dan Tuna Susila, serta Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman di Kabupaten Jepara. Ada pula Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Di luar itu, setidaknya terdapat 6 perda yang akan dirubah.
Rapat paripurna penetapan propemperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali bersama dua wakilnya, Junarso dan KH. Nuruddin Amin.