JEPARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun desanya masing-masing. Sudah tidak lagi saatnya mengedepankan ego sektoral, sebab akan menghambat proses pembangunan. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi saat membuka kegiatan pembekalan anggota BPD se-Kabupaten Jepara periode 2019-2025 di Pendopo Kartini Jepara, Kamis (26/9/2019).
Menurut Andi, BPD bersama dengan pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam proses pembangunan. Untuk itu, keduanya harus bersinergi agar anggaran yang sudah banyak diturunkan ke desa bisa dikerjakan secara terarah dan fokus. “Silahkan bersama-sama bermusyawarah, bersinergi menentukan yang terbaik bagi desanya,” kat Andi.
Terkait dengan pembekalan ini, kata Andi, merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Kami berharap anggota BPD bisa memahami regulasi yang mengatur tentang tugas, kewajiban fungsi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan BPD,” jelasnya.
Pemahaman terhadap regulasi, kata Andi, menjadi sangat penting sebab ditengah perjalanan pemerintahan desa, banyak ditemukan kesalahan. Kesalahan itu, lanjut Andi, bukan dikarenakan ada niat buruk, melainkan karena kurangnya memahami regulasi yang ada.
“Maka dari itu, penting untuk memahami aturan yanag ada. Terlebih jika saya lihat, anggota BPD kali ini banyak yang baru,” tandasnya.
Dian Kristiandi menambahkan, tahun 2020 Pemkab Jepara juga akan menyelenggarakan lomba desa. Lomba ini nanti tidak hanya melihat pembangunan fisik semata melainkan juga kegiatan non fisik yang telah dilakukan oleh desa.
“Ini harapannya bisa mendorong desa untuk lebih baik dalam menjalankan pembangunan di desanya masing-masing. Nanti juaranya akan kita berikan hadiah satu milyar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Jepara Siswanto mengatakan, peserta pembekalan ini merupakan ketua dan wakil ketua BPD se-Kabupaten Jepara kecuali Desa Nyamuk. “Anggota BPD ini merupakan BPD terpilih yang baru saja dilantik dari 183 desa di Jepara,” katanya.
Dirinya berharap dengan pembekalan ini, BPD bisa memahami tugas, wewenang, kewajiban serta larangan sebagai anggota BPD. “Dengan memahami regulasi yang ada maka pemerintah desa bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.